URGENSI PENGESAHAN RUU PPRT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
- Rp 0
- Komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia diabadikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1), yang menjamin perlakuan dan kompensasi yang adil bagi semua pekerja. Meskipun demikian, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sebagian besar tidak terlindungi di bawah undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang menjadi…
- Add to cart