URGENSI PENGESAHAN RUU PPRT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
Komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia diabadikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1), yang menjamin perlakuan
dan kompensasi yang adil bagi semua pekerja. Meskipun demikian, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sebagian besar tidak terlindungi di bawah undang-undang ketenagakerjaan
yang ada. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang menjadi pembahasaan sejak tahun 2004, bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum ini.
Description
Komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia diabadikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1), yang menjamin perlakuan dan kompensasi yang adil bagi semua pekerja. Meskipun demikian, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sebagian besar tidak terlindungi di bawah undang-undang ketenagakerjaan yang ada. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang menjadi pembahasaan sejak tahun 2004, bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum ini. Penelitian ini meneliti urgensi pengesahan RUU PPRT dan menganalisis ketentuan-ketentuannya untuk melindungi hak-hak PRT. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengandalkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan RUU PPRT, yang dilengkapi dengan sumber sekunder seperti artikel ilmiah dan laporan. Analisis mengungkapkan bahwa RUU PPRT memperkenalkan perlindungan penting, termasuk kontrak kerja formal, upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan akses ke jaminan sosial. RUU ini menetapkan hak dan kewajiban yang jelas bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan transparan. Keterlambatan yang terus-menerus dalam mengesahkan RUU, yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara pemerintah dan legislatif, menegaskan perlunya tindakan legislatif yang mendesak. Pengesahan RUU PPRT penting tidak hanya untuk menegakkan hak-hak konstitusional PRT, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perhatian legislatif segera diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, memastikan hak dan martabat mereka dihormati.