Perkembangan teknologi di Indonesia semakin pesat hingga melibatkan semua sektor dan aspek kehidupan masyarakat terhubung melalui sistem yang terdigitalisasi. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa dampak besar di berbagai sektor, termasuk bidang hukum. Di Indonesia, pemanfaatan AI mulai merambah ke sistem peradilan dan pelayanan hukum, memberikan potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan akses terhadap layangan hukum. Namun, penerapan ini juga menghadirkan tantangan, baik secara teknis maupun etis. Maka dari itu, regulasi terhadap AI sangat penting untuk menjadi pedoman dalam penggunaannya.
Hukum di Indonesia saat ini masih berada dalam proses perkembangan dalam hal pengaturan penggunaan dan pemanfaatan AI. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memang mencakup ketentuan umum mengenai penggunaan agen elektronik termasuk AI, namun keduanya belum secara spesifik mengatur aspek-aspek seperti perlindungan Hak Asasi Manusia, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan AI.[1] Namun perlu diketahui, pada tahun 2023 pemerintah Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur penggunaan AI secara khusus melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat Edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam penggunaan AI secara etis.[2] Meskipun pada dasarnya Surat Edaran memang tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun Surat Edaran dapat menjadi dasar untuk arah pembentukan instrumen hukum di masa depan.
Kehadiran AI dalam ranah penegakan hukum yang dapat kita lihat sebagai contoh konkritnya adalah penggunaan tilang elektronik atau e-tilang, dimana e-tilang adalah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang berbentuk elektronik dengan CCTV sebagai alat pendukung, yang mana sistem ini menggantikan sistem tilang manual menggunakan surat tilang. Selain itu, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi yang diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan. Salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung adalah aplikasi smart majelis yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan menggunakan berbagai faktor.[3]
Secara umum, AI dimanfaatkan dalam penegakan hukum untuk meningkatkan efisiensi, akurasi dan transparansi proses hukum. Pemanfaatan AI dalam penegakan hukum antara lain adalah sebagai berikut:
- Membantu aparat penegak hukum dalam menganalisis data dan bukti secara cepat dan akurat. Misalnya, teknologi pengenalan wajah dari rekaman CCTV atau analisis digital forensik dapat mempercepat proses investigasi kasus kriminal. Selain itu, AI juga mampu memprediksi pola kejahatan berdasarkan data historis yang dilakukan seseorang yang terekam jejak kriminalnya pada sistem yang terpadu, sehingga membantu pihak kepolisian dalam upaya pencegahan.
- Membantu proses administratif agar proses administrasi data dan berkas tidak berulang pengunggahannya. Penyusunan dokumen hukum seperti kontrak, gugatan, atau surat dakwaan dapat dilakukan secara otomatis, menghemat waktu dan biaya.
- Penggunaan AI oleh praktisi hukum untuk membantu dalam menyelesaikan tugas-tugas teknis, hal ini bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan dapat lebih cepat untuk diselesaikan.
Meskipun penggunaan AI dalam penegakan hukum di Indonesia memberikan potensi untuk meningkatan efisiensi, akurasi dan transparansi, tetapi juga menimbulkan tantangan yang akan dihadapi, diantaranya yaitu ancaman terhadap privasi, ketergantungan berlebih pada AI bagi para praktisi hukum, dan ancaman keamanan siber.
Pertama, dalam penegakan hukum, AI bekerja dengan mengakses dan mengumpulkan data termasuk data pribadi masyarakat, hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh oknum-oknum dan kebocoran informasi pribadi yang dapat merugikan masyarakat.
Kedua, ketergantungan berlebih pada AI bagi para praktisi hukum ini merupakan tantangan yang sangat serius, artinya penggunaan AI oleh para praktisi hukum seringkali digunakan dengan cara yang tidak tepat, salah satunya adalah mempercayai hasil AI dan menilai jawaban atau isi yang diberikan oleh AI adalah akurat tanpa melakukan pemeriksaan manual kembali. Padahal, algoritma atau sistem AI bisa saja salah atau bias. Hal ini perlu diperhatikan dan ditekankan bahwa AI seharusnya membantu pekerjaan atau tugas-tugas yang biasa dikerjakan praktisi hukum bukan sebagai pengganti.
Ketiga, adanya ancaman keamanan siber yang diakibatkan dari sistem AI yang digunakan dalam penegakan hukum di Indonesia, karena secara umum sistem AI yang digunakan terhubung ke jaringan internet atau sistem internal yang mana sangat rentan sekali dengan serangan siber. Oleh karena itu, perlu adanya penerapan protokol keamanan siber yang ketat dan melakukan pembaharuan keamanan sistem secara berkala.
Kesimpulan:
Secara umum, AI dimanfaatkan dalam penegakan hukum untuk meningkatkan efisiensi, akurasi dan transparansi proses hukum. Pemanfaatan AI dalam penegakan hukum antara lain yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menganalisis data dan bukti secara cepat dan akurat, membantu proses administratif agar proses administrasi data dan berkas tidak berulang pengunggahannya, serta membantu dalam menyelesaikan tugas-tugas teknis para praktisi hukum yang bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan dapat lebih cepat untuk diselesaikan. Meskipun penggunaan AI dalam penegakan hukum di Indonesia memberikan potensi untuk meningkatan efisiensi, akurasi dan transparansi, tetapi juga menimbulkan tantangan yang akan dihadapi, diantaranya yaitu ancaman terhadap privasi, ketergantungan berlebih pada AI bagi para praktisi hukum, dan ancaman keamanan siber.
Reference:
[1] Muh. Akbar Fhad Syahril, A. Darmawasnya, Murdiono Murdiono, Airin Asriyani, “Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia”, 2024, Jurnal Litigasi Amir No. 3, Vol. 11., Hlm. 359-364
[2] Hukumonline, “Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia”, diakses melalui situs Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia
[3] Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Menuju Usia ke-78, Mahkamah Agung Luncurkan 5 Aplikasi Baru”, diakses melalui situs Mahkamah Agung Republik Indonesia