PERUBAHAN ALAMAT TEMPAT KEDUDUKAN SUATU PERSEROAN TERBATAS
- Rp 0
- Terbatas (PT). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), jika suatu PT ingin berpindah tempat kedudukan, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah merubah anggaran dasar yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Add to cart