PERUBAHAN ALAMAT TEMPAT KEDUDUKAN SUATU PERSEROAN TERBATAS

Terbatas (PT). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), jika suatu PT ingin berpindah tempat kedudukan, maka hal pertama yang harus
dilakukan adalah merubah anggaran dasar yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Description

Terbatas (PT). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), jika suatu PT ingin berpindah tempat kedudukan, maka hal pertama yang harus
dilakukan adalah merubah anggaran dasar yang disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang sebagai perantaranya atau yang lebih sering disebut statute approach hal ini dikarenakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti. Selain itu juga Penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research) dengan mendapatkan data dari ketentuan perundang-undangan
yang memiliki hubungan dengan kasus perkara ini. Terdapat dua rumusan masalah yang ada di dalam penelitian ini yaitu adakah regulasi terkait suatu Perseroan Terbatas dapat berpindah atau mengubah alamat tempat kedudukannya? Dan apakah UUPT membatasi jumlah perubahan atau perpindahan alamat disuatu tempat kedudukan suatu PT? Hasil dari penelitian ini yaitu
bahwa UUPT dan perundang-undangan lain belum mengatur secara spesifik dan mendalam tentang pembatasan secara jumlah perpindahan alamat perusahaan.