MENANGGAPI KETIDAKPATUHAN: TINJAUAN HUKUM MENGENAI TINDAKAN ISRAEL TERHADAP PROVISIONAL MEASURES INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE
- Rp 0
- Konflik Israel-Palestina kembali memanas sejak Oktober 2023, dengan serangan Israel ke Gaza menyebabkan lebih dari 33.000 kematian dan dianggap berpotensi sebagai tindakan genosida. Afrika Selatan mengajukan permohonan ke International Court of Justice, yang kemudian mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Add to cart