MENANGGAPI KETIDAKPATUHAN: TINJAUAN HUKUM MENGENAI TINDAKAN ISRAEL TERHADAP PROVISIONAL MEASURES INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE

Konflik Israel-Palestina kembali memanas sejak Oktober 2023, dengan serangan Israel ke Gaza menyebabkan lebih dari 33.000 kematian dan dianggap berpotensi sebagai tindakan genosida.
Afrika Selatan mengajukan permohonan ke International Court of Justice, yang kemudian mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Description

Konflik Israel-Palestina kembali memanas sejak Oktober 2023, dengan serangan Israel ke Gaza menyebabkan lebih dari 33.000 kematian dan dianggap berpotensi sebagai tindakan genosida.
Afrika Selatan mengajukan permohonan ke International Court of Justice, yang kemudian mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Namun, Israel menunjukkan ketidakpatuhan terhadap perintah ICJ. Penelitian ini mengkaji tindakan ketidakpatuhan Israel terhadap provisional measures ICJ berdasarkan prinsip-prinsip dan norma-norma hukum internasional yang berlaku serta menganalisis konsekuensi yang mungkin timbul dari ketidakpatuhan Israel terhadap provisional measures yang dikeluarkan oleh ICJ dalam konteks hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan hukum internasional, serta pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari studi yang dilakukan ditemukan bahwa ketidakpatuhan Israel terhadap provisional measures ICJ tidak hanya berdampak pada kemungkinan terjadinya sanksi sosial saja, tetapi juga terhadap wibawa dan kredibilitas ICJ sebagai badan peradilan internasional serta terhadap sistem hukum internasional secara keseluruhan.