You are currently viewing Putusan Sela : Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya di Peradilan Indonesia

Putusan Sela : Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya di Peradilan Indonesia

Jakarta, 6 Juni 2024 – Hai Sobat Awal! Apakah kalian pernah bertanya-tanya mengenai peran penting putusan sela dalam proses hukum?  Dalam dunia pengadilan di Indonesia, putusan sela seringkali menjadi penyelamat, memberikan langkah sementara yang mengamankan kelancaran proses peradilan. Bayangkan saja, proses hukum seringkali seperti labirin panjang dengan berbagai rintangan, dan putusan sela hadir sebagai pemandu yang mengatur tata cara dan administrasi pengadilan, sehingga memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jadi, putusan sela bukan hanya sekadar langkah sementara, tetapi juga fondasi yang kokoh untuk memastikan keadilan tercapai!

Putusan sela dikeluarkan oleh hakim sebelum memutuskan perkara secara keseluruhan, yang bertujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan ini diambil sebelum putusan akhir dibuat. Menurut Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela tidak bersifat final meskipun harus diucapkan dalam persidangan dan tidak disusun secara terpisah, melainkan hanya dicatat dalam berita acara persidangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg, diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang;
  2. Semua putusan sela dicatat sebagai bagian dari berita acara;
  3. Salinan resmi dari berita acara yang memuat putusan sela dapat diberikan kepada kedua belah pihak.

Putusan sela memungkinkan pengadilan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung. Biasanya, putusan sela lebih menitikberatkan pada aspek-aspek prosedural dan administratif tertentu yang mempengaruhi perkara, seperti penjadwalan sidang, permintaan bukti tambahan, atau keberatan terhadap proses yang sedang berlangsung.

Meskipun putusan sela umumnya tidak menangani substansi atau esensi utama dari masalah hukum yang dibahas, dampaknya bisa signifikan terhadap jalannya proses hukum. Meskipun biasanya diumumkan dalam sidang pengadilan dan dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan, kadang-kadang putusan tersebut hanya dicatat dalam catatan-catatan persidangan.

 Ini menegaskan bahwa putusan sela berfungsi sebagai langkah sementara untuk menjaga kelancaran proses hukum. Dalam praktiknya, pengadilan membagi putusan sela menjadi empat jenis: putusan preparatoir, putusan interlokutor, putusan insidentil, dan putusan provisionil.

  1. Putusan sela preparatoir adalah putusan sela yang diambil hakim untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara secara rinci. Ini mencakup langkah-langkah persiapan seperti menetapkan tahapan proses persidangan atau jadwal persidangan yang rinci, seperti batas waktu jawab-menjawab atau tahap pembuktian. Dengan demikian, putusan ini penting untuk mengatur jalannya proses peradilan secara tertib dan efisien.
  2. Putusan sela interlokutor adalah putusan sela yang memberikan arahan atau perintah tertentu selama proses pemeriksaan perkara. Ini dapat berupa perintah untuk mendengarkan keterangan ahli, pemeriksaan setempat, atau pemanggilan saksi. Dengan demikian, putusan ini membantu hakim mengatur persidangan lebih efektif sesuai dengan kebutuhan yang muncul
  3. Putusan sela insidentil adalah putusan sela yang dikeluarkan hakim sebagai tanggapan terhadap insiden selama proses peradilan yang menyebabkan penundaan atau gangguan. Tujuannya adalah menangani keadaan darurat atau tak terduga di pengadilan, seperti terhentinya proses persidangan. Putusan ini memungkinkan pengadilan mengatasi situasi tersebut dengan cepat dan efisien untuk melanjutkan proses peradilan dengan lanca
  4. Putusan provisionil adalah putusan sela hakim yang diambil untuk mengamankan situasi sementara sambil menunggu putusan akhir. Biasanya, putusan ini dikeluarkan dalam situasi mendesak untuk mencegah kerugian besar sebelum penyelesaian perkara. Misalnya, hakim dapat mengeluarkan putusan provisionil untuk melindungi aset atau menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan secara sementara. Ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses peradilan dan keadilan.