Jakarta, 14 Juni 2024 – Hallo sobat Awal, tahukah kalian tentang Actio Pauliana? Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum yang bertujuan untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Debitur demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan para Kreditur. Contohnya, Debitur menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak dapat disita atau dijaminkan oleh Kreditur. Dengan demikian, Actio Pauliana menetapkan beberapa syarat agar dapat dilaksanakan:
- Dilakukan untuk kepentingan harta pailit, sehingga transaksi tersebut tidak boleh menguntungkan Debitur secara pribadi pada saat kebangkrutan.
- Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur harus terjadi sebelum dinyatakan pailit dan telah merugikan kepentingan para kreditur.
- Tindakan yang dipertanyakan tidak boleh menjadi kewajiban berdasarkan perjanjian atau undang-undang yang berlaku.
Dengan menggabungkan prinsip-prinsip ini, Actio Pauliana memastikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur dalam menghadapi situasi kebangkrutan.
Gugatan Actio Pauliana dalam perkara kepailitan merupakan tugas penting yang harus dilaksanakan oleh kurator. Sebagai satu-satunya pihak yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan Actio Pauliana kepada Pengadilan, kurator memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi seluruh harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit.
Melalui gugatan ini, kurator bertujuan untuk membatalkan transaksi yang merugikan kepentingan kreditur, seperti penjualan atau pemberian jaminan yang dilakukan oleh debitur sebelum dinyatakan pailit. Dengan demikian, gugatan Actio Pauliana menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan bagi para kreditur yang berhak mendapatkan bagian dari harta pailit tersebut.
Dalam hal pengajuan Actio Pauliana, terdapat beban pembuktian yang harus ditanggung oleh kurator, sesuai dengan frasa yang tercantum dalam ketentuan sebagai berikut:
- Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, tidak wajib bagi debitur untuk melakukannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
- Apabila perbuatan hukum yang merugikan kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan oleh debitur, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004).
- Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah yang merugikan kreditor (Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004).
- Hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan (Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004).
- Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitur sudah didaftarkan (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004).
Dalam praktiknya mengajukan gugatan Actio Pauliana dan mendapatkan pengakuan dari hakim merupakan tantangan besar. Beban pembuktian yang ketat dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan debitur menjadi alasan utamanya. Kasus-kasus actio pauliana yang diajukan ke Pengadilan Niaga sangat jarang.
Berdasarkan data dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 1998 hingga 2004 hanya mencatat 6 kasus Actio pauliana, semuanya ditolak di semua tingkat persidangan, termasuk Mahkamah Agung. Perbedaan persepsi di antara hakim niaga mengenai apakah tindakan debitur merupakan kecurangan, serta masalah yurisdiksi pengadilan untuk mengadili Actio Pauliana, sering kali menjadi penyebab utama penolakan kasus-kasus ini.