You are currently viewing Etika dan Risiko Hukum : Share Foto atau Video Korban Kecelakaan

Etika dan Risiko Hukum : Share Foto atau Video Korban Kecelakaan

Jakarta, 3  Juni 2024 – Halo Sobat Awal, p erlindungan data pribadi adalah isu yang sangat penting, terutama dalam konteks kecelakaan. Dalam banyak kasus, foto dan video korban kecelakaan disebarkan di media sosial tanpa izin, yang melanggar privasi dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta keluarga mereka. Penyebaran tanpa izin ini tidak hanya melanggar norma etika tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Artikel ini akan membahas tentang perlindungan data pribadi bagi korban kecelakaan di Indonesia serta sanksi hukum yang terkait dengan pelanggaran ini.

Dalam situasi kecelakaan, mungkin ada dorongan untuk mendokumentasikan dan memberikan informasi melalui foto atau video. Namun, perlu diingat bahwa tindakan tersebut bisa melanggar hak privasi korban. Di Indonesia, UU ITE dan UU PDP memberikan perlindungan terhadap data pribadi, termasuk gambar dan video yang berkaitan dengan individu yang terlibat dalam insiden kecelakaan.

Sanksi Hukum bagi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Menurut Pasal 27 ayat 1 UU ITE, penyebaran foto atau video korban tanpa izin bisa dipidana hingga 6 tahun. Sementara itu, Pasal 67 ayat (1) UU PDP menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melanggar hukum mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang dapat merugikan subjek data pribadi, akan dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00. Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dihukum dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4.000.000.000,00. 

Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk menghargai privasi orang lain dan mematuhi hukum yang berlaku untuk melindungi data pribadi. Selain, menimbulkan dampak hukum, perbuatan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat menyebabkan dampak psikologis yang berat bagi korban dan keluarga mereka. Menyebarkan  tanpa izin dan menggunakannya sebagai keuntungan pribadi dapat menimbulkan stigma sosial dan memperburuk kondisi mental korban. 

Kesimpulan

Perlindungan data pribadi korban kecelakaan adalah hal yang sangat penting dan diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, termasuk UU ITE dan UU PDP. Penyebaran foto atau video korban tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berat bagi korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati privasi dan mematuhi peraturan yang ada terkait penggunaan data pribadi.