Jakarta, 24 Juni 2024 – Halo Sobat Awal! Tahukah kamu bahwa pungutan liar atau pungli adalah praktik yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga ilegal? Pungli terjadi ketika seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. Praktik ini dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari lingkungan pemerintahan, sekolah, hingga tempat pelayanan publik lainnya.
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, fenomena ini tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga memiliki dampak luas pada tatanan sosial dan ekonomi. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Hal ini karena praktik pungli sering kali melibatkan oknum-oknum dalam institusi yang seharusnya menjaga keadilan dan ketertiban. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai pasal hukum telah diterapkan untuk menjerat pelaku pungli. Misalnya, Pasal 368 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Selain itu, pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu kembali dipertegas dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Oleh karena itu untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan, diperlukan peran banyak pihak terutama dalam kita meningkatkan kesadaran akan bahaya pungli dan pentingnya melaporkan praktik tersebut. Selain itu, masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menghukum para pelaku pungli dengan tegas.