Jakarta, 13 Mei 2024 – Halo Sobat Awal, tahukah kamu apa itu hukum perdata? Hukum perdata adalah salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, tergantung pada kondisi tertentu. Menurut buku “Pengantar Hukum Indonesia” oleh Rahman Syamsuddin, istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda “burgerlijk recht”. Prof. Djojodiguno pertama kali memperkenalkannya di Indonesia. Hukum perdata mengatur hubungan antara subjek hukum (orang dan badan hukum) dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Tujuannya adalah mengatur hubungan sehari-hari antar penduduk, seperti kedewasaan, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan perdata lainnya.
Untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana hukum perdata bekerja, kita perlu mengetahui kaidah-kaidah yang mendasarinya. Kaidah-kaidah ini membentuk dasar operasional hukum perdata dan terbagi menjadi dua jenis utama:
- Kaidah tertulis: Terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
- Kaidah tidak tertulis : Berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Selain itu, hukum perdata dibagi menjadi dua: hukum perdata materil yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum, dan hukum perdata formal yang berfungsi menerapkan hukum perdata materil jika terjadi pelanggaran. Untuk lebih memahami bagaimana hukum perdata ini diatur dan diterapkan, mengetahui sumber-sumber hukum perdata adalah langkah penting. Berdasarkan buku “Pengantar Hukum Perdata Indonesia” oleh Usman Munir, berikut adalah sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
- UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Untuk memahami berbagai aspek yang diatur dalam hukum perdata, penting untuk mengetahui pembagian utamanya. Hukum perdata mencakup berbagai bidang yang menyentuh kehidupan sehari-hari setiap individu dan hubungan antar individu dalam masyarakat. Secara garis besar, hukum perdata dibagi menjadi empat bagian utama:
- Hukum perorangan : Mengatur manusia sebagai subjek dalam hukum.
- Hukum keluarga : Mengatur hubungan kekeluargaan seperti perkawinan dan perwalian.
- Hukum harta kekayaan : Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, termasuk hak mutlak dan hak relatif.
- Hukum waris : Mengatur tata cara beralihnya harta kekayaan dari orang yang telah meninggal kepada ahli warisnya.
Untuk memahami struktur dan cakupan hukum perdata di Indonesia, penting untuk melihat bagaimana undang-undang tersebut diorganisasikan. Hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), yang terdiri dari empat bagian utama:
- Buku I: Hukum tentang orang.
- Buku II: Hukum tentang benda.
- Buku III: Hukum tentang perikatan.
- Buku IV: Hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.
Asas-asas dalam hukum perdata Indonesia mencakup perlindungan hak asasi manusia, penetapan identitas dan tempat kediaman hukum, serta perlindungan bagi individu yang tidak cakap hukum. Hukum ini juga membagi hak manusia menjadi hak kebendaan dan hak perorangan, dengan penekanan pada fungsi sosial kepemilikan.
Dengan prinsip pacta sunt servanda, yang menyatakan bahwa perjanjian mengikat dan harus ditaati dengan itikad baik, serta prinsip kebebasan dalam membuat perjanjian sesuai dengan nilai moral, ketertiban hukum, dan peraturan perundang-undangan, juga menjadi bagian integral dalam hukum perdata Indonesia. Maka dari itu hukum perdata merupakan pondasi penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari dan hubungan antar individu dalam masyarakat.