Jakarta, 22 April 2024 – Amicus Curiae merupakan sebuah konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi dan kemudian berkembang dalam sistem hukum Common law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga telah tersebar luas di negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law, seperti Indonesia. Secara umum, dasar hukum yang terkait dengan penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” Melalui mekanisme ini, pengadilan memiliki kewenangan untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi tambahan atau fakta hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum. Konsep ini menjelma sebagai sarana yang bernilai bagi pengadilan untuk memperoleh perspektif yang lebih luas dan mendalam dalam menangani permasalahan hukum yang kompleks.
Amicus Curiae atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai friend of the court yang dapat diartikan sebagai “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter” Oleh karena itu, dalam konteks Amicus Curiae, pendapat yang disampaikan berasal dari individu yang memiliki kepentingan dalam mempengaruhi hasil dari suatu tindakan, namun tidak terlibat secara langsung sebagai pihak dalam perselisihan, atau dapat juga merupakan seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk memberikan masukan terkait beberapa aspek hukum. Individu yang dimaksud memiliki kualifikasi yang memadai dalam konteks hukum yang sedang diperdebatkan di pengadilan, dan secara resmi tidak terlibat sebagai pihak dalam kasus yang bersangkutan, sehingga tidak memiliki motif untuk mempengaruhi hasil perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Meskipun bukan sebagai aktor utama dalam narasi pengadilan, keberadaan Amicus Curiae menggambarkan sebuah dimensi penting dalam penegakan keadilan. Umumnya, Amicus Curiae terdiri dari individu atau lembaga hukum yang memiliki spesialisasi atau kepentingan yang signifikan terhadap isu-isu yang dihadapi dalam perkara tertentu. Dalam praktiknya, mereka berfungsi sebagai penasihat hukum tambahan yang memberikan sudut pandang yang bernilai bagi hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Bagi seorang hakim, mengambil keputusan dalam suatu perkara tidak semata-mata mengenai menegakkan kepastian hukum, melainkan juga mengimplikasikan pertimbangan yang mendalam terhadap aspek keadilan. Dalam peradilan, kontribusi Amicus Curiae memiliki bobot penting dengan menyajikan informasi tambahan yang relevan, sehingga membantu hakim memahami implikasi serta dampak dari keputusan yang akan diambil. Dengan demikian, peran Amicus Curiae tidak dapat diabaikan dalam struktur peradilan modern, bukan hanya berperan sebagai penutup kekosongan informasi, tetapi juga sebagai elemen penting yang melengkapi proses pencapaian keadilan yang autentik.