You are currently viewing Pemalsuan Tanda Tangan: Hukuman dan Cara Melaporkannya

Pemalsuan Tanda Tangan: Hukuman dan Cara Melaporkannya

Jakarta –  Halo sobat Awal! Tahukah kalian bahwa Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun penjara jika terbukti secara sah melakukan pemalsuan. 

Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang. Contoh kasus kecilnya adalah pemalsuan tanda tangan oleh anak pada surat-surat sekolah yang seharusnya ditandatangani oleh orang tua. Berikut ulasan pemalsuan tanda tangan meliputi sanksi dan cara melaporkannya.

Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya.

Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau memalsukan surat yang dapat memberikan hak, perjanjian, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli, dan jika penggunaannya bisa merugikan pihak lain, maka pelaku akan dihukum penjara hingga enam tahun.

Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin dianggap lumrah oleh sebagian orang. Contoh yang sering ditemui adalah anak yang memalsukan tanda tangan orang tua untuk keperluan sekolah. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti ketakutan, tidak mendapat izin, atau orang tua sedang bepergian jauh sehingga tidak bisa menandatangani secara langsung.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan sanksi pidana. Menurut R. Soesilo, seorang ahli pidana, hanya pemalsuan surat tertentu yang bisa dikenai hukuman pidana. Beberapa surat tersebut antara lain:

  1. Surat yang dapat menghasilkan hak, seperti ijazah, tiket masuk, atau sertifikat kepemilikan.
  2. Surat yang dapat menciptakan perjanjian, seperti perjanjian utang-piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sejenisnya.
  3. Surat yang dapat membebaskan utang, seperti kwitansi dan cek.
  4. Surat yang bisa digunakan sebagai bukti suatu peristiwa, seperti akta kelahiran dan catatan keuangan.

Intinya, pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban bisa dilaporkan, dan keputusan akhir mengenai pidana tersebut ada di tangan hakim di pengadilan.**

Lalu, bagaimana cara melaporkan pemalsuan tanda tangan? 

Pemalsuan tanda tangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, bukan hanya pemalsuan akta tanah seperti yang telah dibahas sebelumnya. Contoh lainnya termasuk pemalsuan tanda tangan di bank untuk penarikan dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan sebagainya.

Jika korban mengalami pemalsuan tanda tangan, mereka dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diingat bahwa korban harus menyediakan bukti yang memadai, seperti surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Berdasarkan bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pemalsuan tanda tangan.

Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan bukti yang cukup. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.