You are currently viewing Apa itu Red Notice?

Apa itu Red Notice?

Jakarta, 22 April 2024 – Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Penting untuk dicatat bahwa Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Interpol, melainkan pemberitahuan buronan internasional. Interpol sendiri merupakan singkatan dari International Criminal Police Organization, sebuah organisasi internasional yang berperan sebagai jaringan kerjasama penegakan hukum antar negara yang didirikan pada tahun 1923 dan berkantor pusat di Lyon, Prancis. 

Red Notice memainkan peran penting dalam membantu penegakan hukum di seluruh dunia. Ini memungkinkan penegak hukum dari berbagai negara untuk mengawasi dan melacak keberadaan buronan yang terdaftar, mempercepat proses penangkapan, dan membawa mereka ke pengadilan. Meskipun Red Notice bukanlah sebuah surat perintah penangkapan, namun status ini dapat membantu mempercepat proses membawa buronan ke pengadilan, meskipun seringkali memakan waktu bertahun-tahun setelah terjadinya kejahatan asli.

Status ini dapat membantu membawa buronan ke pengadilan, meski terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun setelah kejahatan asli dilakukan. Ibarat kata red notice ini seperti alarm untuk polisi di seluruh dunia untuk dapat mengawasi buronan yang masuk daftar. Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Yang dapat mengajukan permintaan ini tidak hanya negara asal buronan namun juga negara tempat kejahatan terjadi.

Setiap permintaan Red Notice akan diperiksa oleh satuan tugas khusus untuk memastikan sesuai dengan aturan Interpol. Hal ini dilakukan untuk memperhitungkan informasi yang tersedia pada saat publikasi. Setiap kali ada informasi baru dan relevan setelah red notice dikeluarkan, dengan pertimbangan Sekretariat Jenderal, satuan tugas memeriksa kembali kasus tersebut. 

Terdapat dua jenis informasi yang disebutkan dalam Red Notice, yaitu informasi untuk mengidentifikasi buronan dan informasi kejahatan yang dilakukan. Informasi untuk mengidentifikasi yang diterbitkan seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia. Kasus kejahatan yang biasanya mendapat Red Notice Interpol berupa pembunuhan, pemerkosaan, narkoba atau perampokan bersenjata