Jakarta, 24 April – Moment lebaran identik dengan kumpul keluarga dan berujung dengan pertanyaan-pertanyaan yang dari sopan hingga menjurus ke penghinaan. Seperti contohnya pertanyaan ‘’kapan nikah’’ ‘’kapan lulus’’ ‘’kapan hamil’’ dan lainnya. Namun tidak jarang ada pertanyaan dengan ditambahkan kalimat ‘’kapan nikah? nanti jadi perawan tua kamu’’ tentunya pertanyaan tersebut tidak pantas dan dapat menimbulkan perasaan frustasi dan merasa terhina.
Pada dasarnya, apabila jika perbuatan bertanya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana, tetapi jika bertanya “Kapan Nikah?” disertai dengan pernyataan “nanti jadi perawan tua” yang membuat orang yang bersangkutan frustasi atau terhina menurut hemat kami dapat termasuk perbuatan penghinaan ringan. Adapun Pasal-Pasal yang mengatur penghinaan ringan yaitu Pasal 315 KUHP (KUHP lama) dan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru (berlaku pada tahun 2026).
Pasal 315 KUHP
‘’Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta’’
Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
‘’Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.’’
Namun, perlu diingat bahwa Pasal tersebut tidak dapat dituntut jika tidak adanya pengaduan dari korban atau dengan kata lain adalah delik aduan. Kemudian agar dapat dikenakan hukuman, kata-kata penghinaan yang dilontarkan baik secara lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum, dan apabila penghinaan tidak dilakukan tempat umum perlu dilakukan dengan:
- lisan atau perbuatan, maka korban harus ada ditempat yang sama melihat dan mendengar sendiri
- bisa dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat tersebut harus disampaikan kepada korban yang dihina.
Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan apabila ingin dilaporkan ke polisi perlu dipastikan kembali pertanyaan tersebut ataupun pernyataan mengandung unsur-unsur penghinaan atau tidak, sebab Pasal penghinaan merupakan delik aduan.
Tapi alangkah baiknya jika permasalahan seperti itu, diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Karena esensi dari hukum pidana itu adalah sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir. tidak lucu kan, niatnya hanya basa basi justru berakhir di jeruji besi.