You are currently viewing Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perbedaan Kurator dan Likuidator

Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perbedaan Kurator dan Likuidator

Jakarta, 30 Mei 2024 – Halo Sobat Awal, tahukah kalian dalam proses penyelesaian dan pemberesan perusahaan yang sedang mengalami pailit atau dibubarkan, terdapat dua profesi penting, yaitu Kurator dan Likuidator. Keduanya memiliki peran krusial bagi terlaksananya proses tersebut secara efisien dan efektif. Namun, banyak orang yang masih keliru dalam memahami tugas, kewenangan, dan perbedaan dari Kurator dan Likuidator. 

Padahal, pemahaman yang benar mengenai hal tersebut sangat diperlukan, baik oleh pihak manajemen perusahaan, kreditur, investor, hingga khalayak umum. Tanpa pemahaman yang memadai, berbagai masalah bisa saja terjadi, yang pada akhirnya justru memperlambat proses pemberesan perusahaan. Artikel kali ini akan mengupas secara ringkas tugas pokok dan wewenang Kurator dan Likuidator berdasarkan regulasi yang berlaku, serta perbedaan mendasar di antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam tentang Kurator dan Likuidator, simak artikel singkat berikut ini!

Tugas dan Kewenangan Kurator

Kurator adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang dinyatakan pailit. Kurator memiliki peran penting dalam proses kepailitan karena bertugas memaksimalkan harta pailit untuk kepentingan para kreditor.

Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator diberi sejumlah kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kewenangan pertama, kurator berhak menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau upaya hukum lain. Kedua, pada perbuatan hukum yang dianggap dapat merugikan kreditur atau mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit

Ketiga, kurator dapat meminjam dana dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Keempat, kurator berwenang mengamankan harta pailit dan mencatatnya dalam daftar.

Dengan tugas dan kewenangan tersebut, kurator memiliki peran kunci dalam proses kepailitan. Keberhasilan kurator dalam mengoptimalkan harta pailit sangat menentukan terpenuhi atau tidaknya hak-hak para kreditur yang menagih.

Tugas dan Kewenangan Likuidator

Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan likuidasi atau pembubaran sebuah perseroan terbatas (PT). Likuidasi dilakukan karena suatu PT tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Tugas utama likuidator adalah melaksanakan dan menyelesaikan likuidasi. Likuidator harus menyelesaikan semua urusan PT yang telah dibubarkan tersebut. Tugas-tugas likuidator antara lain:

  1. Mengumpulkan, mencatat dan menyimpan harta kekayaan PT
  2. Membereskan dokumen dan catatan administrasi PT
  3. Melakukan pemberitahuan kepada kreditur tentang likuidasi PT
  4. Melakukan penagihan utang dan pembayaran utang PT
  5. Menjual harta kekayaan PT guna mendapatkan dana
  6. Membagikan sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham

Dalam menjalankan tugasnya, likuidator memiliki kewenangan penuh untuk bertindak mewakili PT sepanjang diperlukan untuk melaksanakan likuidasi. Likuidator dapat melakukan tindakan hukum seperti menjual aset PT atau menagih piutang atas nama PT.

Likuidator juga memiliki kewajiban untuk melaporkan proses likuidasi kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Laporan berkala harus disampaikan setiap 3 bulan. Laporan akhir harus disampaikan setelah likuidasi selesai.

Selama dalam proses likuidasi, PT dianggap masih ada. Oleh karena itu, likuidator mewakili eksistensi PT tersebut sampai dengan berakhirnya proses likuidasi.

Perbedaan Kurator dan Likuidator

Likuidator dan Kurator adalah dua profesi yang menjalankan fungsi yang hampir serupa, namun memiliki perbedaan yang mendasar. Likuidator adalah orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban perusahaan yang sedang dibubarkan, baik melalui keputusan RUPS, habis masa AD, atau pencabutan kepailitan oleh pengadilan niaga.

 Sementara itu, Kurator adalah orang atau lembaga yang ditetapkan pengadilan untuk mengurus harta pailit debitur pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Perbedaan lainnya terletak pada kewenangan dan pertanggungjawaban. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya, sementara Kurator bertanggung jawab kepada Hakim Pengawas. Likuidator bersifat administratif, sedangkan Kurator bersifat Yudisial. 

Dengan mengetahui perbedaan tersebut, perusahaan dapat menentukan profesi yang tepat untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan atau pengurusan kepailitan. Hal ini penting agar proses likuidasi dan pembubaran perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan risiko hukum.

Apakah Profesi Likuidator Mesti Diatur Setara dengan Kurator?

Menurut Prof. Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Kepailitan FH UNAIR, yang memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), profesi likuidator memiliki tanggung jawab setara dengan kurator. Namun, peraturan untuk kurator jauh lebih ketat, mencakup syarat pengangkatan, sertifikasi, pengawasan, etika, pertanggungjawaban, dan sanksi. Sayangnya, profesi likuidator belum diatur seketat itu.

Prof. Hadi juga menyoroti perlunya sertifikasi bagi likuidator, mirip dengan kurator. Ia mencatat bahwa Pasal 143 UU PT memungkinkan direktur diangkat sebagai likuidator, padahal likuidator memerlukan kompetensi dan independensi. Prof. Hadi menegaskan bahwa likuidator harus diatur setara dengan kurator, termasuk dalam hal syarat pengangkatan, pengawasan, etika, pertanggungjawaban, dan sanksi.

Regulasi profesi kurator sangat ketat, melibatkan syarat pengangkatan dari kalangan advokat dan akuntan, sementara likuidator belum memiliki definisi dan persyaratan yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi kriminalisasi profesi likuidator. Dalam perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018, sejumlah likuidator menggugat ketiadaan persyaratan yang jelas terkait profesi likuidator, yang dianggap dapat menyebabkan kerugian bagi mereka, terutama yang bukan Warga Negara Indonesia atau lembaga asing.