Jakarta, 19 April 2024 – Untuk mengawali karir sebagai seorang Advokat, seorang mahasiswa Fakultas Hukum harus menyelesaikan pelatihan profesi di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hal ini karena merupakan syarat wajib sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sesuai tertuang dalam Pasal 2 UU Advokat yang bunyinya ‘’Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.’’
Dengan calon Advokat menyelesaikan pelatihan profesi di PKPA dapat memberikan bekal praktek beracara di lapangan sebagai Advokat dengan kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi Advokat. Apabila calon Advokat tidak menyelesaikan serangkaian PKPA akan berdampak tidak bisa melanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya untuk menjadi seorang Advokat ——————-
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memiliki peranan penting bagi seorang calon Advokat yang akan memulai karirnya di dunia hukum, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang memegang peranan krusial dalam membentuk karir seorang Advokat. Pendidikan ini bukan sekadar fondasi, melainkan panggung transformasi seorang mahasiswa hukum untuk menjadi seorang Advokat. Tidak hanya itu peran penting PERADI dalam menjalankan PKPA ialah sebagai suatu wadah pendidikan untuk melatih serta membentuk pola pikir sebagai Advokat dengan materi-materi pembelajaran yang dipaparkan oleh pengajar yang kompeten di bidangnya masing-masing serta pengalaman dari masing-masing pengajar sebagai peralatan untuk para calon Advokat dalam menekuni profesi sebagai Advokat.
PKPA memberikan pelatihan yang sesuai dengan standar profesi Advokat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, dan memastikan bahwa setiap calon Advokat memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang kompeten. Di tahap ini merupakan titik temu antara teori dan praktik, mengubah mahasiswa hukum menjadi gladiator keadilan yang profesional dan kompeten. Melalui sinergi antara Universitas dan lembaga pemerintah, serta asosiasi profesi, menandai bahwa PKPA sebagai usaha bersama yang mengedepankan peningkatan kualitas dan standar praktik hukum di Indonesia. Sinergi antara lembaga menjadi hal yang penting terutama Peradi dalam mendukung PKPA yang akan membentuk calon-calon Advokat yang berkompeten, untuk itu dalam mencapai semua tujuan tersebut Peradi memiliki beberapa misi sebagai berikut :
- Sumber Daya: Peradi menyediakan beragam sumber daya bagi calon Advokat, menawarkan akses ke materi pendidikan dan pelatihan yang berkualitas. Tak hanya itu, bimbingan dari Advokat berpengalaman yang tergabung dalam Peradi juga menjadi kunci penting dalam membentuk pemahaman praktis dan teoritis para calon Advokat.
- Kerjasama: Kerjasama antara Peradi dan Stakeholder Menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan standar profesi hukum di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, PKPA tidak hanya menjadi program pendidikan, tetapi juga platform bagi calon advokat untuk mengembangkan keterampilan profesional dan membangun jaringan yang akan mendukung karier hukum mereka di masa depan.
- Etika Profesional: Peradi juga berperan dalam menanamkan nilai-nilai etika dan integritas profesional kepada calon Advokat. Ini menciptakan generasi baru Advokat yang tidak hanya cakap dalam hukum, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Salah satu Peradi yang aktif dalam mendukung karir calon Advokat adalah Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dengan berbagai inisiatif dilakukan oleh Peradi SAI dalam membantu dan membimbing calon-calon Advokat baru yang akan membangun karir dalam dunia hukum. Salah satunya adalah program Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang rutin digelar oleh Peradi SAI dengan berbagai jaringan dan universitas melalui kerja sama yang mendorong peningkatan kualitas seorang Advokat. Tidak hanya itu saja, Peradi SAI juga membantu calon-calon Advokat baru yang akan menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai upaya mendukung pengembangan kompetensi dalam profesi hukum.
Dengan dukungan aktif dari Peradi, PKPA menjadi lebih dari sekadar pendidikan, ia adalah misi untuk memastikan bahwa setiap Advokat yang lulus siap untuk menjadi pemimpin yang etis, kompeten, dan berintegritas dalam praktik hukum. Selain itu, PKPA bukan hanya penting tetapi juga memperkuat pemahaman teoritis tentang hukum, mengasah keterampilan praktis yang diperlukan untuk menghadapi tantangan nyata di lapangan. PKPA juga berfungsi sebagai landasan bagi calon Advokat untuk mengembangkan kemampuan analisis, reasoning, dan advokasi yang kuat, semuanya merupakan elemen kunci dalam menjalankan praktik hukum yang etis dan bertanggung jawab serta dedikasi untuk melayani masyarakat dengan keahlian dan kehormatan.