You are currently viewing Mengenal Tiga Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana: Bebas, Lepas, dan Pemidanaan

Mengenal Tiga Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana: Bebas, Lepas, dan Pemidanaan

Jakarta, 12 Juni 2024 – Halo Sobat Awal! Tahukah kalian, dalam hukum acara pidana, putusan akhir adalah langkah terakhir dalam menyelesaikan perkara pidana di pengadilan tingkat pertama. Menurut Pasal 1 angka 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang bisa berupa pemidanaan, pembebasan, atau pelepasan dari segala tuntutan hukum, ada tiga jenis putusan hakim dalam perkara pidana:

  1. Putusan Bebas (Vrijspraak): Sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag van alle recht vervolging): Menurut Pasal 191 ayat (2) KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
  3. Putusan Pemidanaan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Setelah putusan pemidanaan, terdakwa memiliki beberapa hak yang harus diberitahukan oleh hakim ketua sidang sesuai Pasal 196 ayat (3) KUHAP. Hak-hak ini meliputi hak untuk menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan sebelum membuat keputusan, mengajukan penangguhan pelaksanaan putusan, dan meminta pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum memiliki dampak signifikan terhadap status penahanan terdakwa. Sesuai Pasal 191 ayat (3) KUHAP, terdakwa yang dalam tahanan harus segera dibebaskan kecuali ada alasan sah untuk menahannya. Selain itu, pengadilan harus menetapkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, kecuali barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.