Jakarta, 8 Mei 2024 – Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ. Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.
Di sisi lain, pasal yang terkait tabrak lari lainnya juga menyebutkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib:
- Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terdekat; dan
- Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Kalimat yang Anda berikan dapat diperbaiki untuk meningkatkan kejelasan dan struktur sebagai berikut:
“Apabila pengemudi berada dalam situasi darurat yang membuatnya tidak mampu untuk menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan, ia wajib melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian terdekat secepat mungkin.”
Mengenai tanggung jawab pengemudi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, istilah “tabrak lari” dikenal di masyarakat sebagai situasi di mana pengemudi terlibat dalam kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Pengemudi yang melakukan tabrak lari dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ, dan juga dapat terkena Pasal 312 UU LLAJ yang menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sesuai dengan ketentuan Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, akan dikenai hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda maksimum Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban pengemudi dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tabrak lari. Semoga ini membantu!