Jakarta, 1 Mei 2024 – May Day, atau Hari Buruh Internasional, adalah peringatan global untuk menghormati dan memperingati perjuangan para buruh di seluruh dunia. Tanggal 1 Mei dipilih sebagai simbol solidaritas pekerja, mengingatkan pada peristiwa bersejarah yang menjadi titik balik dalam perjuangan hak-hak buruh. Perayaan May Day berakar pada peristiwa mogok kerja massal di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, di mana para pekerja menuntut jam kerja yang lebih manusiawi.
Peristiwa ini memicu gerakan global yang mengakibatkan pengakuan terhadap hak-hak buruh, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, peringatan May Day dimulai pada masa penjajahan Belanda dan terus berkembang, hingga diakui oleh pemerintah setelah kemerdekaan. Pada tahun 1918, Serikat Buruh Kung Tang Hwee menjadi pelopor dalam merayakan May Day di Indonesia. Meskipun sempat dilarang pada era Soeharto karena dianggap terkait dengan ideologi komunisme, May Day kembali dirayakan pada era reformasi.
Pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan May Day sebagai hari libur nasional, memberikan pengakuan resmi terhadap perjuangan buruh di Indonesia. Di Indonesia, hak dan kewajiban para buruh diatur dalam UU. No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi landasan hukum buruh di Indonesia. Isi dari UU. No 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
- Hak untuk Memperoleh Upah yang Layak: Buruh berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
- Hak Kesetaraan dan Perlakuan yang Sama: Setiap buruh berhak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
- Hak Pelatihan Kerja: Untuk meningkatkan kompetensi, buruh berhak mendapatkan pelatihan kerja dari perusahaan
- Hak Waktu Kerja Standar: Buruh berhak bekerja dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja dalam seminggu
- Hak Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Buruh berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan selama bekerja
- Hak Jaminan Sosial: Buruh berhak atas kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja
- Hak Berorganisasi: Buruh berhak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh
- Hak Cuti: Buruh berhak mendapatkan cuti setelah bekerja selama satu tahun secara terus menerus
Perlindungan Hukum bagi Buruh Undang-undang juga memberikan perlindungan hukum bagi buruh, termasuk:
- Perlindungan dalam Hubungan Kerja: Melindungi hak-hak buruh dalam hubungan kerja dengan pengusaha
- Perlindungan Hak Berunding dan Mogok Kerja: Buruh memiliki hak dasar untuk berunding dengan pengusaha dan melakukan mogok kerja
- Perlindungan Khusus: Ada perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak, dan penyandang cacat
- Membuat Perjanjian Kerja Bersama: Serikat pekerja berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha untuk melindungi hak-hak buruh
- Mewakili Buruh dalam Perselisihan Industri: Serikat pekerja dapat mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan dengan pengusaha
Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 telah membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, mempengaruhi berbagai aspek seperti penempatan tenaga kerja asing, struktur kontrak kerja, sistem upah, dan jaminan kehilangan pekerjaan. UU ini, yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan efisiensi dalam lingkup bisnis dan investasi, telah menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan fleksibilitas kontrak kerja dan penyesuaian upah yang dianggap oleh beberapa pihak dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Dalam konteks ini, serikat buruh di Indonesia memainkan peran krusial sebagai garda terdepan dalam mempertahankan hak-hak pekerja. Serikat buruh aktif dalam proses perundingan, advokasi kebijakan publik, dan bahkan mengorganisir aksi mogok atau demonstrasi untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Sejarah perjuangan buruh di Indonesia mencerminkan komitmen mereka terhadap pembangunan ekonomi dan sosial yang inklusif, serta menegaskan pentingnya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Dengan demikian, serikat buruh tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembaharuan hubungan industrial yang berkelanjutan.