You are currently viewing Membangun Fondasi Profesionalisme: Peran Pendidikan Khusus Profesi Advokat dalam Konteks Hukum di Indonesia

Membangun Fondasi Profesionalisme: Peran Pendidikan Khusus Profesi Advokat dalam Konteks Hukum di Indonesia

Jakarta, 18 April 2024 – PKPA merupakan akronim dari ‘’Pendidikan Khusus Profesi Advokat’’ yang definisinya adalah pendidikan yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi seorang Advokat. Program PKPA hadir untuk membekali berbagai pengetahuan serta meningkatkan keahlian hukum untuk menunjang profesi Advokat. PKPA bukan sekadar jembatan menuju profesi yang profesional, namun membentuk para pejuang hukum untuk mengarungi labirin peradilan yang kompleks. Berakar pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bersama-sama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. PKPA adalah tempat teori hukum bertemu dengan praktik keadilan, mengasah calon Advokat menjadi pionir yang siap menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Melalui PKPA, calon Advokat disiapkan untuk menjadi pemimpin dalam dunia kerja yang menuntut keahlian khusus.Pendidikan Khusus Profesi Advokat hanya dapat dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, dan perlu diingat bahwa yang dapat menyelesaikan PKPA hanya sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum seperti lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Adapun materi-materi yang akan didapatkan pada saat PKPA terdiri dari materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, dan materi-materi pendukung yaitu teknik wawancara, penelusuran, dan dokumentasi hukum serta argumentasi hukum. PKPA memberikan pelatihan yang komprehensif dalam praktik hukum, termasuk proses litigasi, penyelesaian sengketa, etika profesional, dan keterampilan advokasi

Ini adalah tahapan dimana teori bertemu praktek, mahasiswa sarjana hukum diubah menjadi praktisi hukum yang profesional dan kompeten. Kerjasama antara institusi pendidikan tinggi dan instansi terkait seperti kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), dan organisasi profesi, menegaskan bahwa PKPA adalah upaya kolektif yang berorientasi pada peningkatan mutu dan standar praktik hukum di Indonesia. Ini adalah bukti bahwa PKPA adalah lebih dari sekadar pendidikan; ini adalah misi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi advokat.

PKPA membawa implikasi yang luas dalam konteks pengembangan pendidikan formal, termasuk koordinasi penyelenggaraan, substansi kurikulum yang relevan dengan tuntutan profesi, standar mutu yang harus dipatuhi, dan pengakuan terhadap lulusan program profesi dalam dunia kerja yang semakin kompetitif. Oleh karena itu, PKPA bukan hanya syarat formal untuk lisensi advokat, tetapi fondasi utama dan jembatan antara pengetahuan hukum dengan keterampilan praktis dalam membentuk seorang advokat yang adil dan berkualitas.