Jakarta, 30 April 2024 – Belakangan ini, video-video penyiksaan terhadap hewan semakin banyak beredar di media sosial. Aksi kejam ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab hingga menuai protes dari masyarakat yang geram melihat aksinya. Namun, sayangnya penegakan hukum terhadap para pelaku penyiksaan hewan belum menjadi fokus utama aparat keamanan. Selain itu, faktor meningkatnya penganiayaan hewan adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesejahteraan hewan, ditambah dengan sanksi yang ringan bagi pelakunya.
Sementara itu, menurut Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penganiayaan terhadap hewan adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan cara memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologinya. Hewan memiliki hak untuk dilindungi dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Penganiayaan pada hewan meliputi tindakan membuat cacat, merusak kesehatan, menelantarkan makanan, memaksakan beban kerja berlebihan, bahkan hingga membunuh dengan cara menyiksa terlebih dahulu, seperti melukainya secara perlahan-lahan hingga menyebabkan kesakitan yang tak tertahankan, yang pada akhirnya berujung pada kematian. Salah satu penyebab terus terjadinya penganiayaan terhadap hewan adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang kesejahteraan hewan dan ancaman pidana yang mengancam.
Di Indonesia, berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan hewan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan, dengan pasal 302 KUHP memberikan hukuman maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memberikan ketentuan mengenai perlindungan hewan, yang mewajibkan setiap individu untuk merawat hewan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) Pasal 337 Ayat (1) yang akan diberlakukan pada Tahun 2026, hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan menjadi lebih berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10.000.000).