You are currently viewing Somasi dalam Hukum Perdata : Definisi, Dasar Hukum, dan Akibatnya

Somasi dalam Hukum Perdata : Definisi, Dasar Hukum, dan Akibatnya

Jakarta, 15 Mei, 2024 – Halo Sobat Awal, kali ini kita akan membahas mengenai Somasi dan apa akibatnya jika kita mengabaikan somasi. Somasi adalah langkah hukum yang diambil oleh kreditor sebagai peringatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Langkah ini menegaskan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Dalam somasi, kreditor secara resmi menyatakan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka tindakan hukum lebih lanjut dapat diambil. Somasi tidak hanya berfungsi sebagai peringatan tetapi juga sebagai bukti tertulis bahwa kreditor telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum proses hukum dimulai.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri. Pasal 1243 KUH Perdata juga mengatur bahwa kreditor berhak menuntut ganti rugi jika debitur tetap lalai setelah diberi peringatan.

Prosedur Pembuatan Somasi

Untuk membuat somasi yang efektif, beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Identifikasi Pihak Terlibat : Sebutkan nama lengkap dan alamat kreditor dan debitur.
  2. Deskripsi Perjanjian : Jelaskan perjanjian atau kewajiban yang telah disepakati, termasuk tanggal dan isi perjanjian.
  3. Detail Kelalaian : Rincikan tindakan atau kelalaian debitur yang melanggar perjanjian.
  4. Batas Waktu Pemenuhan : Berikan jangka waktu yang jelas bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya, biasanya 7-14 hari.
  5. Konsekuensi Kelalaian : Jelaskan konsekuensi hukum jika debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut.

Kapan Somasi Diperlukan

Somasi diperlukan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Wanprestasi terjadi jika debitur:

  1. Melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan perjanjian.
  2. Tidak melakukan apa yang disanggupi.
  3. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.

Adanya wanprestasi menyebabkan perlunya somasi. Menurut Subekti, terdapat empat keadaan yang dianggap sebagai wanprestasi:

  1. Prestasi Tidak Sesuai : Contohnya, dalam perjanjian jual beli, barang yang diserahkan berbeda dari yang dijanjikan.
  2. Tidak Melakukan Kewajiban : Debitur tidak melakukan tindakan yang telah disepakati.
  3. Terlambat Melakukan Kewajiban : Misalnya, penyerahan tiket konser setelah konser selesai.
  4. Melakukan Hal yang Dilarang : Melakukan tindakan yang secara eksplisit dilarang dalam perjanjian.

Bentuk-Bentuk Somasi

Somasi dapat dilakukan dengan berbagai cara:

  1. Surat Perintah (exploit juru sita) : Pemberitahuan lisan oleh juru sita.
  2. Akta Sejenisnya (soortgelijke akte) : Dapat berupa akta di bawah tangan atau akta notariil.

3.Demi Perikatan Sendiri : Jika perjanjian telah menentukan kapan kelalaian terjadi.

Tidak ada ketentuan spesifik yang mengharuskan somasi dilakukan secara lisan atau tertulis, namun biasanya somasi diberikan secara tertulis untuk pembuktian di pengadilan.

Akibat Hukum Mengabaikan Somasi

Jika debitur mengabaikan somasi tanpa alasan yang sah, maka:

  1. Debitur Dinyatakan Lalai: Semua akibat kelalaian (wanprestasi) mulai berlaku. Menurut J. Satrio, debitur yang tidak memenuhi somasi dianggap lalai dan semua konsekuensi hukum dari kelalaian tersebut mulai berlaku.
  2. Kreditur Dapat Menuntut:
  • Pembatalan Perjanjian**: Bisa berupa pembatalan persetujuan timbal balik atau pembatalan perikatan ganti rugi.
  •  Pemenuhan Perikatan dengan Paksaan: Tuntutan agar debitur memenuhi kewajibannya.
  • Pembayaran Ganti Rugi: Meliputi biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1246 KUH Perdata).
  • Pemenuhan Perikatan Disertai Ganti Rugi: Kreditur berhak menuntut pemenuhan perikatan sekaligus pembayaran ganti rugi.
  •  Pembayaran Biaya Perkara: Kreditur dapat meminta hakim menetapkan agar debitur membayar biaya perkara.

Somasi yang tidak dipenuhi tanpa adanya alasan yang sah akan mengakibatkan debitur berada dalam keadaan lalai. Sejak saat itu, semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku, dan kreditur berhak menuntut berbagai hal termasuk pembatalan perjanjian, pemenuhan perikatan dengan paksaan, dan pembayaran ganti rugi serta biaya perkara   .

Dengan demikian, somasi memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi kreditor untuk menuntut hak-haknya jika terjadi kelalaian.