You are currently viewing Peradi SAI: Mengukir Karier Advokat yang Kompeten dan Berintegritas di Indonesia”

Peradi SAI: Mengukir Karier Advokat yang Kompeten dan Berintegritas di Indonesia”

Jakarta, 17 April 2024 – Dalam membangun karir sebagai seorang Advokat sangat penting untuk bergabung dengan sebuah organisasi yang menawarkan berbagai macam manfaat dan dukungan mengenai dunia hukum, tentunya setiap organisasi mempunyai keuntungan dan keunggulan masing-masing pada setiap bimbingan yang diberikan. Kehadiran para ahli yang mumpuni dalam memberikan arahan, menjadi kunci dalam membentuk pola pikir analitis dan terkoordinasi yang esensial untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum. Di Indonesia, terdapat banyak organisasi Advokat salah satunya ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang memiliki keunggulan serta keuntungan yang dapat membantu perkembangan karier seorang Advokat. 

Peradi sendiri didirikan pada tanggal 16 Juni 2003 bersama delapan organisasi Advokat melalui Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Pasal 32 Ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu Peradi yang memberikan keuntungan dan keunggulan yang dapat membantu seorang calon Advokat baru dalam menapaki karir adalah Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI),  sebagai wadah pengembangan karir bagi calon Advokat maupun yang sudah sah menjadi Advokat melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang dapat membentuk karakter seorang Advokat yang berkompeten dan ahli dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan hukum. 

Melalui kerjasama Peradi SAI dengan sejumlah institusi mulai dari  Universitas, Kantor Hukum, hingga Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) sebagai upaya membantu seorang calon Advokat baru dalam perjalanan karir di dunia hukum. Peradi SAI sendiri memiliki visi untuk menciptakan keadilan hukum bagi masyarakat miskin di Indonesia melalui berbagai upaya  membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk korban ketidakadilan hukum dan mereka yang termarjinalkan melalui layanan Advokasi dan Bantuan Hukum yang tersedia di seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Indonesia. 

Selain itu, Peradi SAI juga aktif menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat dengan bekerja sama dengan Badan Pusat Hukum Nasional (BPHN), serta mendorong anggotanya untuk menjalankan kegiatan Pro Bono sebagai wujud tanggung jawab profesi. Dalam membina karakter Advokat baru, PERADI SAI berkomitmen tidak hanya pada penanaman nilai profesionalisme, tetapi juga pada pengembangan integritas yang berlandaskan rasa keadilan dan tanggung jawab sosial. Hal ini sejalan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat (1), yang menegaskan pentingnya kesetaraan tanpa membedakan latar belakang sosial.

Sebagai upaya nyata untuk mewujudkan visi dan misi PERADI SAI, program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah dirancang sebagai jembatan antara teori hukum akademis dan praktik hukum profesional. Program ini memberikan kesempatan kepada calon Advokat baru untuk mengasah pengetahuan yang telah mereka peroleh selama masa studi dengan pengalaman langsung di bawah bimbingan para ahli hukum terkemuka. PKPA tidak hanya memperkuat fondasi akademis calon Advokat, tetapi juga memperkaya pengalaman profesional mereka, memastikan bahwa setiap lulusan siap menghadapi kompleksitas hukum di Indonesia dengan kompetensi dan integritas yang tinggi. PERADI SAI berkomitmen untuk membentuk calon Advokat yang tidak hanya berhasil dalam karir mereka tetapi juga berdedikasi untuk memperjuangkan keadilan dengan penuh tanggung jawab.