JURNAL TINJAUAN YURIDIS KOPERASI, UMKM, INVESTASI , PERIZINAN DAN USAHA SEKTOR DALAM PERPU CIPTAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

TINJAUAN YURIDIS KOPERASI, UMKM, INVESTASI , PERIZINAN DAN USAHA SEKTOR DALAM PERPU CIPTAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

Description

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan “UU Ciptaker”) dibuat untuk menunjang perluasan lapangan kerja. Salah satu Peraturan Pelaksana
yang dibentuk untuk mendukung terlaksananya UU Ciptaker sebagai pengaturan yang dapat mendukung kemudahan dalam berinvestasi termasuk juga kemudahan untuk melakukan usaha
(ease of doing business) adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Fungsi izin setidaknya harus
meliputi 4 hal yaitu untuk mengendalikan atau mengarahkan aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, melindungi obyek-obyek tertentu, membagi benda yang sedikit,
dan/atau mengarahkan atau menyeleksi orang. Dalam hal dampak dari UU Ciptaker terhadap UMKM maka dapat dikatakan bahwa UU Ciptaker memberikan kemudahan dalam perizinan
karena meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudahan tersebut diantaranya terkait dengan
perizinan, sertifikasi, pelatihan, pembiayaan, infrastruktur digital, akses pasar, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

Kata Kunci : Koperasi, UMKM, Investasi, Perizinan, Usaha