JURNAL INVESTASI BODONG

INVESTASI BODONG DITINJAU DARI LINGKUP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Description

Investasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang kerap digunakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan investasi di era modern kini
semakin dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi dan akses internet yang memadai. Namun, meskipun begitu perkembangan teknologi tidak selalu menjamin keamanan
pengguna. Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka segala investasi secara online yang ilegal juga semakin berkembang. Penipuan investasi yang berkaitan dengan teknologi
keuangan seperti saham, obligasi, real estate, komoditas, dan investasi lainnya seringkali juga terwujud karena bujukan atau paksaan bagi target untuk melakukan investasi atas dasar janji
atau kesepakatan yang menipu. Dalam artikel ini, dikaji mengenai perbuatan melawan hukum berupa penipuan investasi yang ditinjau lebih lanjut dalam hukum perdata. Adapun kasus yang
secara khusus dibahas dalam artikel ini adalah kasus investasi bodong PT Trust Global Karya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, mekanisme perlindungan hukum terhadap investasi ilegal secara perdata dapat diajukan dengan melakukan negosiasi terlebih dahulu, yakni dengan pengajuan ganti rugi.

Kata kunci: Investasi, Ilegal, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata, Studi Kasus.