JURNAL CIPTAKER KETENAGAKERJAAN, FASILITAS FISKAL, PENATAAN RUANG
DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA 2023 TERHADAP PERATURAN KETENAGAKERJAAN, FASILITAS FISKAL, DAN PENATAAN RUANG
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Undang-undang Cipta Kerja 2023 terhadap peraturan dalam klaster ketenagakerjaan, klaster fasilitas fiskal, dan klaster penataan ruang yang terjadi akibat adanya perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif termasuk dalam penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier adalah sumber data sekunder dari penelitian ini. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yang berarti membaca, mempelajari, membandingkan, dan menganalisis bahan hukum dan bahan hukum lain yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan teknik deskriptif, argumentatif, dan evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan simpulan sebagai berikut : pertama, dampak terhadap klaster ketenagakerjaan adalah penambahan Pasal 88f, dan tidak ada perubahan yang signifikan dengan aturan yang sudah berlaku dua tahun sebelumnya. Kedua, dampak terhadap klaster fasilitas fiskal adalah adanya perubahan dalam UU PPh, perubahan dalam UU PPN dan PPnBM, adanya perubahan UU KUP, perubahan UU PDRD, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan. Ketiga, dampak terhadap klaster penataan ruang adalah terjadinya penyederhanaan dalam proses konflik kepentingan, koordinasi yang tidak sinkron serta proses perizinan yang rigid, kemudian berdampak pada banyaknya birokrasi yang menyulitkan akan dipangkas. Untuk uraian selengkapnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan.
Kata Kunci : Cipta kerja, Ketenagakerjaan, Fasilitas Fiskal, dan Penataan Ruang.