JURNAL BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR
BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR TERHADAP DEBITOR DAN KREDITOR
Description
Dalam dunia bisnis, penyelesaian masalah utang dan kredit memerlukan sistem yang cepat, transparan, efisien, dan berkeadilan, yang pada gilirannya memerlukan dukungan perangkat hukum. Tujuan utama kepailitan adalah untuk mendistribusikan secara adil kekayaan debitur di antara para kreditur di bawah bimbingan Kurator. Untuk mencapai hal tersebut, Kurator diberi wewenang untuk menggunakan suatu upaya hukum yang disebut “actio pauliana”, yang memungkinkan mereka untuk meniadakan segala tindakan curang yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kreditur. Dalam pertanggungjawaban pidana Kurator, sebagaimana dinyatakan oleh R. Soesilo, Pasal 50 KUHP mengatur bahwa suatu perbuatan yang diwajibkan atau diamanatkan oleh suatu Undang-Undang tidak dapat diancam dengan Undang-Undang yang lain. Dengan demikian Kurator dapat menggunakan upaya hukum “actio pauliana” untuk membatalkan segala perbuatan curang yang dilakukan oleh debitur mengenai harta pailit yang merugikan kreditur.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kurator, Kreditor dan Debitor.