JURNAL ANALISIS YURIDIS AKUISISI ELON MUSK & TWITTER BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Kebijakan Elon Musk untuk mengakuisisi Twitter pada 25 April 2022 merupakan salah satu akuisisi yang ramai diperbincangkan akibat dari pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Elon
Musk.
Description
Kebijakan Elon Musk untuk mengakuisisi Twitter pada 25 April 2022 merupakan salah satu akuisisi yang ramai diperbincangkan akibat dari pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Elon
Musk. Permasalahan yang diangkat adalah tentang bagaimana pengaturan akuisisi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana kasusakuisisi elon musk dan twitter jika dilihat dari perspektif Hukum Perdata Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer didasarkan pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan KUHPerdata, sedangkan bahan hukum sekunder berdasarkan sumber kepustakaan yang relevan seperti buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Bahan hukum tersebut dikumpulkan, kemudian dianalisis sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa pengaturan akuisisi di Indonesia dapat dilakukan dengan pengambilalihan saham dan didasarkan pada pembuatan perjanjian sebagaimana yang tertulis pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Penyelesaian sengketa di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu dengan jalur litigasi (Pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar Pengadilan) seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi serta arbitrase