JURNAL ANALISIS DAMPAK UU NO 6 THN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERKAIT PERATURAN LAHAN DAN HAK ATAS TANAH, LINGKUNGAN HIDUP, DAN KAWASAN EKONOMI

Description

UU Cipta Kerja diperkenalkan sebagai upaya reformasi struktural untuk memperbaiki iklim investasi, menyederhanakan regulasi, mempercepat proses perizinan, dan memfasilitasi investasi
guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Belakangan ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. UU Cipta Kerja 2023 ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Akan tetapi, UU Cipta Kerja 2023 telah menimbulkan perdebatan karena dinilai memiliki dampak negatif pada sektor-sektor tertentu. Terdapat kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat mengurangi perlindungan tenaga kerja, memperburuk kondisi kerja, dan meningkatkan ketidakpastian kerja. Selain itu, penyesuaian regulasi lingkungan dalam undang-undang ini juga menimbulkan keprihatinan terkait dampaknya terhadap kelestarian alam dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak ketentuan-ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja 2023 terkait dengan klaster lahan dan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan kawasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja 2023 memiliki dampak seperti terciptanya program pendaftaran tanah secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum atas hak atastanah, memberikan wewenang yang luas kepada Pemerintah Pusat, mempercepat prosedur perizinan usaha, dan menghapus penetapan upah minimum.

Kata Kunci: Dampak, UU Cipta Kerja, Lahan dan Hak Atas Tanah, Lingkungan Hidup, dan
Kawasan Ekonomi.