ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DARI PERSPEKTIF HAK CIPTA & PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (AI) telah membawa kemajuan signifikan di berbagai sektor. Namun, kemajuan ini juga memunculkan isu-isu hukum dan etika yang kompleks, terutama dalam ranah hak cipta dan perlindungan data pribadi. Jurnal ini mengeksplorasi persimpangan antara AI, hukum hak cipta, dan privasi data, menganalisis bagaimana kerangka hukum saat ini menangani tantangan yang ditimbulkan oleh konten yang dihasilkan oleh AI dan pemrosesan data pribadi oleh sistem AI.

Description

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (AI) telah membawa kemajuan signifikan di berbagai sektor. Namun, kemajuan ini juga memunculkan isu-isu hukum dan etika yang kompleks, terutama dalam ranah hak cipta dan perlindungan data pribadi. Jurnal ini mengeksplorasi persimpangan antara AI, hukum hak cipta, dan privasi data, menganalisis bagaimana kerangka hukum saat ini menangani tantangan yang ditimbulkan oleh konten yang dihasilkan oleh AI dan pemrosesan data pribadi oleh sistem AI. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yuridis dengan metode kualitatif dan menggunakan bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder berdasarkan sumber kepustakaan yang relevan seperti buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Bahan hukum tersebut dikumpulkan, kemudian dianalisis sesuai dengan permasalahan yang akan dikaji. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deduktif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Penggunaan Artificial Intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru terkait hak cipta dan perlindungan data pribadi. Di Indonesia, hukum hak cipta, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, belum secara spesifik mengatur isu-isu terkait karya yang dihasilkan oleh AI, seperti dalam kasus deepfake lagu. Oleh karena itu, revisi regulasi diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi sambil melindungi hak cipta. Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperbarui untuk mengakomodasi tantangan AI, termasuk pengambilan keputusan otomatis dan pengolahan data besar. Pedoman etika AI dan peningkatan kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan menghormati privasi. Langkah-langkah ini akan membantu menciptakan lingkungan hukum yang kuat dan kondusif bagi perkembangan teknologi AI di Indonesia.