Halo Sobat Awal! Tahukah kamu apa itu praperadilan? Praperadilan adalah tugas tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri selain tugas pokoknya mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata untuk menilai sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP yaitu melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang
Dasar hukum praperadilan dapat ditemukan di dalam KUHAP. Adapun pengertian praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang :
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Terbatasnya kewenangan atau sifat limitatif dari praperadilan, menyebabkan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan.
Praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, maka ia berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Mekanisme Praperadilan di Indonesia
Mekanisme praperadilan di Indonesia merupakan upaya hukum yang diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukum untuk memeriksa keabsahan suatu tindakan penangkapan atau penahanan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang mekanisme praperadilan:
- Permintaan Pemeriksaan Sah atau Tidaknya Penangkapan/Penahanan
Permintaan ini diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Permintaan Pemeriksaan Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan/Penuntutan
Permintaan ini dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan (termasuk saksi korban, pelapor, LSM, atau organisasi kemasyarakatan) kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Permintaan Ganti Kerugian dan/atau Rehabilitasi
Permintaan ini diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya, terkait tidak sahnya penangkapan/penahanan atau sahnya penghentian penyidikan/penuntutan.
- Pelaksanaan Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dalam waktu 3 hari setelah menerima permintaan.
- Proses Pemeriksaan
Hakim mendengar keterangan dari tersangka/pemohon maupun pejabat yang berwenang dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan putusan harus dijatuhkan selambat-lambatnya 7 hari.
- Gugurnya Permintaan Praperadilan
Jika pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sebelum pemeriksaan praperadilan selesai, maka permintaan praperadilan dianggap gugur. Permintaan praperadilan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai.
- Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk praperadilan lagi pada tingkat penuntutan jika ada permintaan baru. Jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, penyidik atau jaksa penuntut umum harus segera membebaskan tersangka. Jika penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan. Putusan juga akan mencantumkan jumlah ganti kerugian dan rehabilitasi jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah.
- Pengembalian Benda Sitaan
Jika ada benda yang disita yang tidak termasuk alat bukti, maka benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau pemiliknya.
Putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dimintakan banding. Jika ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir, dan terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.